P3RSI Minta Pemprov Jakarta Tunda Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun
Kamis, 06 Februari 2025 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, salah satu masalah utama dalam pengenaan tarif air bersih ini adalah penetapan golongan apartemen atau rusun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan. Padahal, lanjut dia, fungsi dan peruntukannya berbeda.
"Rumah susan yang disebut juga apartemen itu kan fungsi dan peruntukkannya adalah hunian apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial. Jadi tidak adil kalau kami disamakan dengan perkantoran dan pusat perdagangan. Kami pun bayar air bersih lebih mahal dibandingkan rumah tipe besar yang ada di Pondok Indah," ungkap Adjit.
Maka itu, P3RSI mengusulkan kata apartemen di rincian jenis pelanggan: gedung bertingkat tinggi komersial atau apartemen atau kondominium atau pusat perbelanjaan dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun menengah dan mewah.
Baca juga: P3RSI Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih
Dirinya pun mengatakan, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rusun semakin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp12.550 menjadi Rp21.500. Padahal, sambungnya, PPPSRS dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
"Rumah susan yang disebut juga apartemen itu kan fungsi dan peruntukkannya adalah hunian apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial. Jadi tidak adil kalau kami disamakan dengan perkantoran dan pusat perdagangan. Kami pun bayar air bersih lebih mahal dibandingkan rumah tipe besar yang ada di Pondok Indah," ungkap Adjit.
Maka itu, P3RSI mengusulkan kata apartemen di rincian jenis pelanggan: gedung bertingkat tinggi komersial atau apartemen atau kondominium atau pusat perbelanjaan dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun menengah dan mewah.
Baca juga: P3RSI Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih
Dirinya pun mengatakan, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rusun semakin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp12.550 menjadi Rp21.500. Padahal, sambungnya, PPPSRS dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Lihat Juga :