Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp4,1 Triliun di Pelabuhan Tanjung Perak Digagalkan
Kamis, 06 Februari 2025 - 11:54 WIB
loading...
A
A
A
Ia menyebut, nilai barang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp480,7 miliar. Di mana total keseluruhan barang penyelundupan yang berhasil diselamatkan senilai Rp4,1 trilliun.
Baca juga: Biografi dan Profil Gus Maksum, Pendekar Silat Legendaris NU Pendiri Pagar Nusa
“Barang ini meliputi tembakau, minuman keras, tekstil, besi baja, elektronik, kayu rotan, kosmetik serta gading gajah,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa penyelundupan barang illegal berpotensi membahayakan perekonomian terutama pada pelaku industri.
Pihaknya terus melakukan koordinasi untuk mencegah adanya unfair competition dan unfair action terutama dari pelaku tindak pidana penyelundupan.
“Tahun 2024 di kawasan Jatim dilakukan sebanyak 4.215 penindakan. Dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebanyak Rp293 miliar,” katanya.
Baca juga: Biografi dan Profil Gus Maksum, Pendekar Silat Legendaris NU Pendiri Pagar Nusa
“Barang ini meliputi tembakau, minuman keras, tekstil, besi baja, elektronik, kayu rotan, kosmetik serta gading gajah,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa penyelundupan barang illegal berpotensi membahayakan perekonomian terutama pada pelaku industri.
Pihaknya terus melakukan koordinasi untuk mencegah adanya unfair competition dan unfair action terutama dari pelaku tindak pidana penyelundupan.
“Tahun 2024 di kawasan Jatim dilakukan sebanyak 4.215 penindakan. Dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebanyak Rp293 miliar,” katanya.
Lihat Juga :