Kejari Tahan Kadis Kominfo Taput terkait Korupsi Pengadaan Internet

Sabtu, 01 Februari 2025 - 14:24 WIB
loading...
Kejari Tahan Kadis Kominfo...
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi.Foto/istimewa.
A A A
TAPANULI UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara menahan 2 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider di Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Kasi Intel Kejari Mangasi Tua Simanjuntak menerangkan, kedua tersangka yaitu berinisial PS (55) selaku Kepala Dinas Kominfo dan pengguna anggaran periode 2017 sampai 2022. Serta inisial HES (42) selaku Kasubbag Program dan keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2019 sampai 2021.

Mangasi Tua Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka PS dan HES pada Jumat 31 Januari 2025, Pukul 18.00 WIB, ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi yang bersumber dari dana APBD Taput Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Baca juga: Bus Tabrak Truk Parkir di Tapanuli Utara, 14 Orang Luka-Luka

"Hasil pemeriksaan diperoleh 2 alat bukti yang sah, berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka),"ungkapnya, Sabtu (1/2/2025).

Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari sampai 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung, terhadap tersangka PS berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Baca juga: Mahasiswa Tewas di Bali, Diduga Dibunuh dan Kelamin Dirusak

Lalu, penahanan tersangka HES berdasarkan Surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.

"Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet service provider pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Taput uang bersumber dari dana APBD Taput Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 tersebut adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput, nomor Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput nomor Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023,"sebut Mangasi Tua Simanjuntak.

Serta berdasarkan pada hasil penyidikan, pungkas Mangasi Tua Simanjuntak, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.009.959.177 dan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.822.543.537, berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Rekomendasi
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved