Kejari Tahan Kadis Kominfo Taput terkait Korupsi Pengadaan Internet
Sabtu, 01 Februari 2025 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari sampai 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung, terhadap tersangka PS berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.
Baca juga: Mahasiswa Tewas di Bali, Diduga Dibunuh dan Kelamin Dirusak
Lalu, penahanan tersangka HES berdasarkan Surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.
"Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet service provider pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Taput uang bersumber dari dana APBD Taput Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 tersebut adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput, nomor Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput nomor Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023,"sebut Mangasi Tua Simanjuntak.
Serta berdasarkan pada hasil penyidikan, pungkas Mangasi Tua Simanjuntak, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.009.959.177 dan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.822.543.537, berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Mahasiswa Tewas di Bali, Diduga Dibunuh dan Kelamin Dirusak
Lalu, penahanan tersangka HES berdasarkan Surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.
"Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet service provider pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Taput uang bersumber dari dana APBD Taput Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 tersebut adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput, nomor Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput nomor Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023,"sebut Mangasi Tua Simanjuntak.
Serta berdasarkan pada hasil penyidikan, pungkas Mangasi Tua Simanjuntak, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.009.959.177 dan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.822.543.537, berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
(cip)
Lihat Juga :