Kejari Tahan Kadis Kominfo Taput terkait Korupsi Pengadaan Internet

Sabtu, 01 Februari 2025 - 14:24 WIB
loading...
A A A
Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari sampai 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung, terhadap tersangka PS berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Baca juga: Mahasiswa Tewas di Bali, Diduga Dibunuh dan Kelamin Dirusak

Lalu, penahanan tersangka HES berdasarkan Surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.

"Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet service provider pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Taput uang bersumber dari dana APBD Taput Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 tersebut adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput, nomor Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput nomor Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023,"sebut Mangasi Tua Simanjuntak.

Serta berdasarkan pada hasil penyidikan, pungkas Mangasi Tua Simanjuntak, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.009.959.177 dan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.822.543.537, berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Rekomendasi
Kesuksesan Refa Ardhi...
Kesuksesan Refa Ardhi di Dunia Digital Ternyata Dibangun dari Hal Sederhana Ini
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved