Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Cs, Kompolnas Minta Harus Ada Efek Jera
Sabtu, 01 Februari 2025 - 09:03 WIB
loading...
A
A
A
“Banding itu lama lagi karena itu membutuhkan waktu 24 hari pada yang terduga pelanggar yang sudah diputus diberikan sanksi untuk ajukan memori banding. Setelah 24 hari itu dibentuk dan akan bekerja jadi lama lagi,” jelasnya.
“Oleh karenanya agar efek jera ini benar-benar terbangun dan muncul, maka kami mendorong proses kode etik simultan, proses pemidanaan. Semuanya itu sekali lagi kan tergantung bukti apakah memang benar ada tindak pidananya semuanya itu kan tergantung bukti-bukti,” tambah Yusuf.
Yusuf berharap dengan penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, maka praktik penyalahgunaan kewenangan di kepolisian bisa ditekan, dan tidak ada lagi anggota yang berani melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
“Ketika ini bisa dilakukan kami yakin dari sisi penindakan terhadap oknum yang melakukan pelanggaran akan menimbulkan efek jera tidak bermain-main lagi karena kalau hanya diproses kode etik yang sudah sampai di situ,” pungkasnya.
Diketahui, empat oknum polisi dilakukan penempatan khusus (patsus) karena kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp20 miliar. Selain Bintoro, mereka adalah AKBP Gogo Galesung, Ahmad Zakaria, dan berinisial ND.
“Oleh karenanya agar efek jera ini benar-benar terbangun dan muncul, maka kami mendorong proses kode etik simultan, proses pemidanaan. Semuanya itu sekali lagi kan tergantung bukti apakah memang benar ada tindak pidananya semuanya itu kan tergantung bukti-bukti,” tambah Yusuf.
Yusuf berharap dengan penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, maka praktik penyalahgunaan kewenangan di kepolisian bisa ditekan, dan tidak ada lagi anggota yang berani melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
“Ketika ini bisa dilakukan kami yakin dari sisi penindakan terhadap oknum yang melakukan pelanggaran akan menimbulkan efek jera tidak bermain-main lagi karena kalau hanya diproses kode etik yang sudah sampai di situ,” pungkasnya.
Diketahui, empat oknum polisi dilakukan penempatan khusus (patsus) karena kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp20 miliar. Selain Bintoro, mereka adalah AKBP Gogo Galesung, Ahmad Zakaria, dan berinisial ND.
(rca)
Lihat Juga :