Positif Covid-19 di DKI Terus Melonjak, Anggota Dewan Minta Anies Fokus Penanggulangan
Rabu, 02 September 2020 - 20:55 WIB
loading...
A
A
A
Penanganan yang dimaksud Kent adalah ketika Pemprov DKI sudah melakukan test menggunakan PCR, dan jika sudah diketahui hasilnya positif, harus langsung dilakukan karantina dan jangan dilakukan isolasi mandiri di rumah yang notabenenya akan rawan penyebaran.
"Program karantina bisa dilakukan secara per kloter untuk mencegah penumpukan pasien di rumah sakit, dan supaya rumah sakit bisa menampung serta bisa menangani pasien yang terpapar Covid-19 secara maksimal. Setelah selesai karantina, pasien bisa langsung dipulangkan, begitu seterusnya, jadi jangan hanya bisa berwacana sudah aktif melakukan tes secara untuk massif untuk masyarakat DKI Jakarta, tetapi jika sudah terbukti positif Covid-19 harus bisa segera memberikan solusi," bebernya.
Selain itu, kata Kent, transportasi umum menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebaran Covid-19. Hal itu berdasarkan temuan dari Satgas Covid-19. Banyak pekerja klaster perkantoran terpapar saat di kendaraan umum. Atas dasar itu, bisa menjadi pertimbangan Pemprov DKI agar kebijakan ganjil genap motor tidak diberlakukan.
"Pemprov DKI harus berintegrasi dengan daerah-daerah penyangga atau stakeholder terkait dengan moda transportasi umum, seperti kereta api maupun bus transjakarta, agar meningkatkan pengawasan protokol kesehatan di transportasi umum, termasuk soal pembatasan kapasitas penumpang," kata Kent.
Tak hanya itu, Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta lebih tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, tidak hanya sekadar denda dan sanksi sosial, tetapi bisa diterapkan pidana kurungan agar membuat pelanggar jera, seperti yang tertuang dalam Pergub 41 tentang Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi didahulukan dengan sosilisasi ke publik.
"Harus lebih tegas lagi, sanksi jangan hanya denda dan sanksi sosial tetapi bisa juga diterapkan sanksi pidana yaitu di penjara. Tapi harus di lakukan sosialisasi dulu agar warga tidak terkejut pada saat pelaksanaannya," tegas Kent.
Kent juga akan mendukung jika Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam malam demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti yang dilakukan Kota Depok, yang saat ini memberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 WIB.
"Program karantina bisa dilakukan secara per kloter untuk mencegah penumpukan pasien di rumah sakit, dan supaya rumah sakit bisa menampung serta bisa menangani pasien yang terpapar Covid-19 secara maksimal. Setelah selesai karantina, pasien bisa langsung dipulangkan, begitu seterusnya, jadi jangan hanya bisa berwacana sudah aktif melakukan tes secara untuk massif untuk masyarakat DKI Jakarta, tetapi jika sudah terbukti positif Covid-19 harus bisa segera memberikan solusi," bebernya.
Selain itu, kata Kent, transportasi umum menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebaran Covid-19. Hal itu berdasarkan temuan dari Satgas Covid-19. Banyak pekerja klaster perkantoran terpapar saat di kendaraan umum. Atas dasar itu, bisa menjadi pertimbangan Pemprov DKI agar kebijakan ganjil genap motor tidak diberlakukan.
"Pemprov DKI harus berintegrasi dengan daerah-daerah penyangga atau stakeholder terkait dengan moda transportasi umum, seperti kereta api maupun bus transjakarta, agar meningkatkan pengawasan protokol kesehatan di transportasi umum, termasuk soal pembatasan kapasitas penumpang," kata Kent.
Tak hanya itu, Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta lebih tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, tidak hanya sekadar denda dan sanksi sosial, tetapi bisa diterapkan pidana kurungan agar membuat pelanggar jera, seperti yang tertuang dalam Pergub 41 tentang Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi didahulukan dengan sosilisasi ke publik.
"Harus lebih tegas lagi, sanksi jangan hanya denda dan sanksi sosial tetapi bisa juga diterapkan sanksi pidana yaitu di penjara. Tapi harus di lakukan sosialisasi dulu agar warga tidak terkejut pada saat pelaksanaannya," tegas Kent.
Kent juga akan mendukung jika Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam malam demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti yang dilakukan Kota Depok, yang saat ini memberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 WIB.
Lihat Juga :