462 Hektare Laut di Subang Telah Disertifikat, Nelayan Dicatut Namanya sebagai Pemilik
Kamis, 30 Januari 2025 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
"Dan per akhir November oleh ATR/BPN Provinsi itu resmi dibatalkan," katanya.
Sementara itu, salah satu nelayan Subang, Taryana mengakui tidak mengetahui adanya sertifikat bidang laut yang diatasnamakannya. Selama ini juga tidak ada pihak yang meminta KTP atau Kartu Keluarga (KK) kepada dirinya.
Baca juga: Tak Hanya di Tangerang, Kapling HGB Juga Terjadi di Laut Sidoarjo, Luasnya 656 Hektare
"Nggak tahu (punya tanah atau bidang laut). Tahunya dari Pak Asep, sudah ramai-ramai. Nggak tahu saya nggak tahu. Ada (juga yang tercatat punya bidang laut) ini bibi, bibi saya," katanya.
Senada disampaikan Yati, istri nelayan Subang. Ia baru mengetahui sekarang memiliki sertifikat bidang laut. "Ini tahu tiba-tiba saja, nggak ikut minta. Nggak tahu lahannya laut. Nggak punya lahan. Seneng banget kalau dapat. Nggak tahu berapa hektare. Satu hektare lebih kayaknya," katanya.
Sementara itu, salah satu nelayan Subang, Taryana mengakui tidak mengetahui adanya sertifikat bidang laut yang diatasnamakannya. Selama ini juga tidak ada pihak yang meminta KTP atau Kartu Keluarga (KK) kepada dirinya.
Baca juga: Tak Hanya di Tangerang, Kapling HGB Juga Terjadi di Laut Sidoarjo, Luasnya 656 Hektare
"Nggak tahu (punya tanah atau bidang laut). Tahunya dari Pak Asep, sudah ramai-ramai. Nggak tahu saya nggak tahu. Ada (juga yang tercatat punya bidang laut) ini bibi, bibi saya," katanya.
Senada disampaikan Yati, istri nelayan Subang. Ia baru mengetahui sekarang memiliki sertifikat bidang laut. "Ini tahu tiba-tiba saja, nggak ikut minta. Nggak tahu lahannya laut. Nggak punya lahan. Seneng banget kalau dapat. Nggak tahu berapa hektare. Satu hektare lebih kayaknya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :