Kapolres Jaksel Akui Kasus Anak Bos Prodia Sempat Mandek Ditangani AKBP Bintoro
Senin, 27 Januari 2025 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
“Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan Rp20 miliar), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali. Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” jelas dia.
Baca juga: Sangkal Lakukan Pemerasan Rp20 Miliar, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Siap Digeledah
Sementara itu mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengaku, kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. “Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ungkap dia.
Bintoro mengaku, saat itu dirinya menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” imbuhnya.
Bintoro menambahkan, pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan.
Baca juga: Sangkal Lakukan Pemerasan Rp20 Miliar, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Siap Digeledah
Sementara itu mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengaku, kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. “Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ungkap dia.
Bintoro mengaku, saat itu dirinya menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” imbuhnya.
Bintoro menambahkan, pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan.
Lihat Juga :