Batalkan HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Nusron: Jangan Sampai Pembatalan Cacat Hukum
Jum'at, 24 Januari 2025 - 22:38 WIB
loading...
A
A
A
Nusron yang didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Dia menambahkan proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu dan hingga saat ini sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
Terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, hal tersebut merupakan tindak pidana tentu terdapat sanksi. "Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ungkapnya.
Dia menambahkan proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu dan hingga saat ini sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
Terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, hal tersebut merupakan tindak pidana tentu terdapat sanksi. "Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :