Terbuai Bujuk Rayu, Bocah SD Pasrah Dibawa Kabur dan Dicabuli Pria 30 Tahun

Rabu, 02 September 2020 - 17:04 WIB
loading...
Terbuai Bujuk Rayu,...
Tersangka Samiran, meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Bangka Tengah. Foto/SINDOnews/Rachmat Kurniawan
A A A
BANGKA TENGAH - Bejat, kata ini pantas ditujukan kepada pria berusia 30 tahun bernama Samiran, warga Jongkong 12, Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .

Samiran tega melarikan dan menyetubuhi bocah perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Peristiwa pilu yang dialami korban bermula saat korban ke rumah temannya dengan berjalan kaki pada 17 April 2020 lalu. (BACA JUGA: Takut Dibunuh, ABG di Ciamis Tak Melawan saat Diperkosa Pemuda Pengangguran )

Di jalan, korban bertemu dengan pelaku. Saat pertemuan tersebut, dengan bujuk rayu, pelaku Samiran membawa pelaku ke tujuan yang tidak di ketahui. (BACA JUGA: Puluhan Miliar Aset Tri Nugraha Termasuk Truk Militer Tetap Dirampas Negara )

Menyadari korban tidak pulang ke rumah, orang tua korban langsung mencari di lingkungan sekitar korban bermain. Namun orang tua korban tidak berhasil menemukan buah hatinya. (BACA JUGA: Tidur Sendirian, Gadis Banjar Nyaris Diperkosa Pemuda Majalengka )

Sehingga, ibu korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Bangka Tengah. Dari hasil penyelidikan Tim Tupai Polres Bangka Tengah dan berdasarkan keterangan saksi yang tidak lain adalah tetangga korban, diketahui sebelum hilang, korban bertemu dengan pelaku Samiran dan dibawa menggunakan sepeda motor.

Keberadaan pelaku pun diketahui di sebuah kontrakan di Desa Parit Tiga, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan informasi ini, Tim Tupai Polres Bangka Tengah bekerja sama dengan Reskrim Polsek Jebus meringkus tersangka Samiran dan mengamankan korban.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah AKP Yudha Wicaksono mengatakan, benar telah terjadi penculikan dan pencabulan terhadap korban yang baru berusia 13 oleh pelaku Samiran.

Saat ini, tersangka Samiran telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah pada Senin 31 Agustus 2020 lalu. “Kami berhasil mengamankan pelaku. Korban saat ini telah kami kembalikan ke orang tuanya,” kata AKP Yudha di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020/).

Berdasarkan keterangan korban, ujar Kabag Ops Polres Bangka Tengah, selama dibawa kabur pelaku Samiran, korban mengaku telah terjadi tindakan pencabulan. Hal itu terjadi setelah pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban.

“Kepada pelaku kami kenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujar Kabag Ops.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Tingkatkan Produktifitas,...
Tingkatkan Produktifitas, APHI Dorong Pengembangan MUK Berbasis Lanskap di Babel
Siswa SDN Petojo Selatan...
Siswa SDN Petojo Selatan 01 Antusias Dapat Dukungan Literasi MNC Peduli
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
Rekomendasi
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Berita Terkini
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved