Pemerkosa Wanita yang Ditemukan Penuh Luka di Kebun Tomat Ditangkap

Jum'at, 07 Februari 2020 - 14:29 WIB
Pemerkosa Wanita yang Ditemukan Penuh Luka di Kebun Tomat Ditangkap
Pemerkosa Wanita yang Ditemukan Penuh Luka di Kebun Tomat Ditangkap
A A A
CIMAHI - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap misteri penemuan wanita yang penuh luka di wajah dan ditemukan di area perkebunan tomat di Cimahi pada Rabu (29/1/2020) malam. Pelaku penganiayaan itu adalah Nanang alias Onang (27) yang dalam keadaan mabuk memerkosa korban sebanyak tiga kali sebelum akhirnya meninggalkan korban yang terluka parah dan menutupinya dengan bambu. (Baca: Diimingi Ponsel Gadis Banten Jadi Pemuas Nafsu Sopir)

Pelaku lainnya adalah NN yang masih di bawah umur juga turut diamankan. Sebab NN ini yang awalnya janjian melalui HP dengan korban berinisial MG untuk bertemu di Cibabat, Cimahi, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian dengan menggunakan motor keduanya pergi ke sebuah saung di Cipageran dan bertemu pelaku Nanang. Kemudian NN disuruh membeli miras dan akhirnya mereka minum serta memaksa MG untuk minum.

Di bawah pengaruh alkohol NN lalu sempat mencumbu korban di saung tersebut. Kemudian Nanang berpura-pura mengajak korban MG untuk membeli rokok dan nasi goreng. Namun itu hanya akal-akalan dari pelaku yang berniat memerkosa korban. Pasalnya korban dibawa ke kebun tempat dimana korban ditemukan warga dalam kondisi tidak berdaya serta wajah berlumuran darah.

"Di kebun itu, pelaku memerkosa korban sebanyak tiga kali. Sebelumnya pelaku memukul korban dengan tangan satu kali dan dengan kayu empat kali sehingga wajah korban terluka. Jadi pelaku ini memerkosa korban dalam keadaan korban terluka berlumuran darah," kata Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2/2020).

Yoris menyebutkan, antara pelaku NN dan korban adalah teman dekat, sementara korban dengan pelaku Nanang tidak saling kenal. Korban yang merupakan anak putus sekolah di kelas 7 SMP hingga kini masih dirawat dan belum sadar karena lukanya cukup parah.

Sedangkan dari tangan pelaku yang ditangkap di kediamannya di wilayah Cimahi, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat warna hitam, sandal jepit, dan sebilah bambu.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," timpalnya.

Pelaku Nanang mengaku segala perbuatannya dilakukan karena dirinya berada dalam pengaruh minuman keras.

Dirinya sempat kesal karena ajakan berhubungan badan sempat ditolak oleh korban, sehingga dia lalu memukul muka korban dengan tangan dan bambu hingga korban tidak berdaya.

Kesempatan itu yang dia manfaatkan untuk memerkosa korban sebanyak tiga kali. "Melihat dia (MG) tidak berdaya, saya lalu lampiaskan nafsu saya," kata pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini.

Seperti diketahui warga Kampung Warung Muncang RT 01/13, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dikagetkan dengan ditemukannya wanita muda yang penuh luka di sebuah perkebunan tomat, Rabu (29/1/2020) malam.

Kondisi gadis tersebut tergeletak dengan kondisi setengah sadar di semak belukar dekat perkebunan tomat, dengan kondisi wajah penuh luka dan darah yang masih menetes.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5143 seconds (0.1#10.140)