Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi
Rabu, 22 Januari 2025 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
"Seharusnya punya rasa malu, sudah ada keputusan DKPP yang menyatakan bersalah berarti penyelenggara pemilu menunjukkan tidak kredibel dalam menjalankan tugas," ujar Agus, Selasa (21/1/2025).
Dia mengatakan, perkara yang diadukan itu perihal dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara salah satu Caleg DPR dari PDIP. Bagi-bagi uang itu melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Nantinya uang itu dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu terbukti bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg PDIP No 8, itu kalimatnya seperti itu jadi bukan karangan saya," kata Agus yang juga kuasa hukum dari pengadu perkara yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso.
Diketahui, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU yakni Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), dan Muhammad Taufik ZE (teradu 4). Sementara, anggota KPU M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.
Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat anggota Bawaslu lain yakni Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan.
Dia mengatakan, perkara yang diadukan itu perihal dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara salah satu Caleg DPR dari PDIP. Bagi-bagi uang itu melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Nantinya uang itu dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu terbukti bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg PDIP No 8, itu kalimatnya seperti itu jadi bukan karangan saya," kata Agus yang juga kuasa hukum dari pengadu perkara yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso.
Diketahui, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU yakni Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), dan Muhammad Taufik ZE (teradu 4). Sementara, anggota KPU M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.
Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat anggota Bawaslu lain yakni Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan.
Lihat Juga :