Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Pemohon Ungkap 3 Dugaan Pelanggaran TSM

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:01 WIB
loading...
A A A
Sementara itu dalam sidang di MK, Khairil Aminuasa, hukum KPU atau termohon menyampaikan dugaan pelanggaran secara TSM lewat dugaan keterlibatan mendes merupakan kewenangan Bawaslu dalam penindaklanjutannya.

"Kami menyimpulkan dari keseluruhan dalil pemohon, pertama tentang adanya pelanggaran TSM. Kedua, tentang adanya keterlibatan aparatur penegak hukum. Yang ketiga adanya dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu. Yang keempat adanya dugaan money politics adalah satu dalil yang tidak mempunyai relevansi yang tegas terhadap signifikansi perolehan suara yang dimiliki oleh pihak terkait," ujarnya.

Sedangkan pengacara pasangan Zakiyah-Najib, Cecep Azhar menanggapi dugaan keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam pemenangan pilkada untuk istrinya. Ia menilai, pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM merupakan ranah kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK). “Pak Yandri bukan sebagai tim kampanye atau tim pemenangan yang didaftarkan di KPU," katanya. Baca juga:
MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng dari Paslon Andika-Hendi

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Ketua Apdesi Kabupaten Serang yang melakukan pelanggaran pilkada sudah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Kemudian ada enam laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan Mendes Yandri, tetapi Bawaslu tidak menemukan pelanggaran.

"Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan upaya penelusuran terhadap deklarasi Kepala Desa Batukuwung dan Kepala Desa Harundang dengan hasil tidak terbukti dan tidak ditemukan pelanggaran," jelasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1.136 Ton Material Terkontaminasi...
1.136 Ton Material Terkontaminasi Cesium-137 Disimpan di Gudang PT PMT Cikande
Kunjungi Daerah Tertinggal,...
Kunjungi Daerah Tertinggal, Bupati Serang Komitmen Tingkatkan Ekonomi Desa
Heboh Rombongan Truk...
Heboh Rombongan Truk DLH Serang Buang Sampah di Lebak Diduga Tanpa Izin
DPR Desak Penyelidikan...
DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Rekomendasi
Substitute Wife of the...
Substitute Wife of the Tycoon Tayang di V+Short, Microdrama China yang Penuh Intrik Keluarga
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
3 Pangdam Lulusan Akmil...
3 Pangdam Lulusan Akmil 1996, Semuanya Jenderal Kopassus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved