Pabrik Tembakau Sintetis Beromzet Rp12 Miliar di Depok Digerebek Polisi
Minggu, 19 Januari 2025 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, pelaku memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan.
“Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas dia.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas dia.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(shf)
Lihat Juga :