Pabrik Tembakau Sintetis Beromzet Rp12 Miliar di Depok Digerebek Polisi

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:08 WIB
loading...
Pabrik Tembakau Sintetis...
Pabrik rumahan narkotika jenis bibit tembakau sintetis beromzet Rp12 juta di wilayah Depok, Jawa Barat digerebek petugas dari Polsek Metro Tanah Abang. Foto/Ist
A A A
DEPOK - Pabrik rumahan narkotika jenis bibit tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat digerebek petugas dari Polsek Metro Tanah Abang. Polisi mengamankan empat orang pelaku dan omzet Rp12 miliar.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara mengatakan adapun empat tersangka yang diamankan yakni TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).

Baca juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor

“Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar. Pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar,” kata Aditya dalam keterangannya Minggu (19/1/2025).

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari produsen hingga pengedar. Aditya menyebutkan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) saat pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok.



“Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel,” ujar dia.

Dia menuturkan, pengembangan terus dilanjutkan yang mengarah ke rumah kontrakan DY di Jalan Majelis Kalimulya, Depok.

Baca juga: Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bekasi Digerebek Polisi

Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yakni lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.

Tak berhenti disitu, polisi juga melakukan pengembangan terhadap pelaku MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pelaku memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan.

“Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas dia.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Hasil Turki vs Paraguay...
Hasil Turki vs Paraguay 0-1: Gol 65 Detik Galarza Kubur Mimpi Ay-Yildizlilar ke 32 Besar
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Berita Terkini
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved