Pegawai Kemenag Pandeglang Ditetapkan Tersangka, Diduga Manipulasi Pinjaman Nasabah Koperasi
Kamis, 16 Januari 2025 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
"Itu pengakuannya, tapi dengan bukti yang ada dan berdasarkan saksi-saksi yang kita periksa, E-S telah menggunakan uang tersebut tidak sesuai kebutuhan dan juga telah menyalahgunakan jabatan nya dan terbukti bersalah," ungkap Aco.
Berdasarkan hasil perhitungan kantor akuntan publik, perbuatan yang dilakukan oleh ES telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.638.695.574.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 dan 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan sebagaimana diubah dan tambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 1 sampai 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil perhitungan kantor akuntan publik, perbuatan yang dilakukan oleh ES telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.638.695.574.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 dan 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan sebagaimana diubah dan tambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 1 sampai 20 tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :