Pegawai Kemenag Pandeglang Ditetapkan Tersangka, Diduga Manipulasi Pinjaman Nasabah Koperasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:43 WIB
loading...
Pegawai Kemenag Pandeglang...
Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan pegawai Kemenag Kabupaten Pandeglang berinisial ES sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman. FOTO/FARIZ ABDULLAH
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan pegawai Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Pandeglang berinisial ES sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman. Perbuatan ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

ES yang merupakan Ketua KPRI Pedoman diduga melakukan aksinya sejak tahun 2016-2020. Modusnya yaitu memanipulasi uang pinjaman nasabah.

"ES melakukan pengajuan fiktif nasabah yakni dengan cara meminjam uang sebesar Rp30 juta dan diajukan sebanyak Rp50 juta dan ini dilakukan selama 5 tahun mulai dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, menurut Aco Rahmadi, ES juga mencatut nama anggota koperasi untuk melakukan pengajuan kredit. "Jadi ES juga mengajukan kredit pakai nama anggota koperasi padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit tersebut," katanya.

Kata Aco, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 10 jam lebih ES berdalih menggunakan uang tersebut untuk keperluan koperasi selama ia menjabat seperti rapat dan lain sebagainya.

"Itu pengakuannya, tapi dengan bukti yang ada dan berdasarkan saksi-saksi yang kita periksa, E-S telah menggunakan uang tersebut tidak sesuai kebutuhan dan juga telah menyalahgunakan jabatan nya dan terbukti bersalah," ungkap Aco.

Berdasarkan hasil perhitungan kantor akuntan publik, perbuatan yang dilakukan oleh ES telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.638.695.574.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 dan 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan sebagaimana diubah dan tambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 1 sampai 20 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Buntut Pendiri Ponpes...
Buntut Pendiri Ponpes Cabul, Kemenag Pindahkan Santri ke Sejumlah Sekolah di Pati
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Rekomendasi
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Infografis
Ryan Routh, Tersangka...
Ryan Routh, Tersangka yang Nyaris Bunuh Donald Trump dengan AK-47
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved