Dilarang Merokok di Malioboro! Ngeyel, Pelanggar Didenda Rp7,5 Juta
Selasa, 14 Januari 2025 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
"Selama ini kami fokus edukasi, sosialisasi dan penghalauan. Saat ditegur, mereka mematikan rokok dan membuang tanpa perlawanan," ujarnyadikutip Selasa (14/1/2025).
Ahmad mengatakan, aturan KTR ini sebetulnya sudah berlaku sejak tahun 2017 silam. Namun, karena dinilai pelanggarannya masih tinggi, Pemkot Jogja akan mengambil langkah penegakan yustisi kepada pelaku wisata yang melanggar.
Baca juga: Pengunjung Malioboro Keluhkan Banyak Pengamen, Perilakunya Menjengkelkan
"Penegakan hukum difokuskan bagi pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda Rp7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan," ucapnya.
Lihat Juga :