Pakar Hukum Dukung Kejari Ketapang Ajukan Kasasi Vonis Bebas WN China Pencuri 774 Kg Emas
Selasa, 14 Januari 2025 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
“Masak bukti sudah ada, kemudian kerugian negara sebesar itu, dituntut bebas dan tidak terbukti bersalah,” lanjutnya.
Anwar pun mendukung pihak Kejaksaan Negeri Ketapang yang rencananya akan mengajukan kasasi. "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diurus oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tidak boleh untuk kepentingan pribadi apalagi dicuri," tuturnya.
Baca juga: Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang Dibangun Swadaya, Benarkah?
Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan sejumlah WNA China yang dikoordinir Yu Hao telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut mencapai Rp1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Anwar pun mendukung pihak Kejaksaan Negeri Ketapang yang rencananya akan mengajukan kasasi. "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diurus oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tidak boleh untuk kepentingan pribadi apalagi dicuri," tuturnya.
Baca juga: Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang Dibangun Swadaya, Benarkah?
Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan sejumlah WNA China yang dikoordinir Yu Hao telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut mencapai Rp1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
(shf)
Lihat Juga :