6 Santri Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Junior hingga Tewas
Rabu, 08 Januari 2025 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Aksi penganiayaan secara bersama-sama di lingkungan ponpes pada 27 Desember 2024 ini mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian kepala hingga meninggal dunia. Semua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lanjutan.
Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Aksi pengeroyokan di lingkungan ponpes yang menyebabkan hilangnya nyawa santri mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan Kemenag Banyuwangi termasuk MUI Banyuwangi agar tidak terjadi kembali aksi kekerasan di lingkungan pondok pesantren.
Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Aksi pengeroyokan di lingkungan ponpes yang menyebabkan hilangnya nyawa santri mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan Kemenag Banyuwangi termasuk MUI Banyuwangi agar tidak terjadi kembali aksi kekerasan di lingkungan pondok pesantren.
(jon)
Lihat Juga :