Jadi Terapis dan Pemandu Lagu, 4 WNA China Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara
Selasa, 07 Januari 2025 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap XH, WW, WCX, dan ZY di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, diketahui keempatnya telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya,” ujarnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Sebagai pemegang Visa on Arrial, keemptnya berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut. Selain dikenakan Tindakan berupa deportasi, mereka juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
“Operasi ini merupakan instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian, mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara,” ucapnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Sebagai pemegang Visa on Arrial, keemptnya berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut. Selain dikenakan Tindakan berupa deportasi, mereka juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
“Operasi ini merupakan instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian, mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :