2 Polisi Didemosi 5 Tahun Terbukti Ikut Peras WN Malaysia di DWP
Senin, 06 Januari 2025 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Putusan sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," katanya.
Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," katanya.
Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
(jon)
Lihat Juga :