2 Polisi Didemosi 5 Tahun Terbukti Ikut Peras WN Malaysia di DWP
Senin, 06 Januari 2025 - 20:16 WIB
loading...
Dua polisi kembali dikenakan sanksi demosi 5 tahun seusai menjalani sidang KKEP terkait kasus pemerasan WN Malaysia saat menonton konser DWP. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dua polisi kembali dikenakan sanksi demosi 5 tahun seusai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pemerasan WN Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keduanya yakni Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. Keduanya telah menjalani sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri, Mabes Polri, Senin, 6 Januari 2025.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pemerasan WN Malaysia saat Konser DWP oleh Belasan Oknum Polisi
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, berdasarkan sidang etik keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan warga Malaysia.
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Keduanya yakni Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. Keduanya telah menjalani sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri, Mabes Polri, Senin, 6 Januari 2025.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pemerasan WN Malaysia saat Konser DWP oleh Belasan Oknum Polisi
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, berdasarkan sidang etik keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan warga Malaysia.
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Lihat Juga :