Ringkus Pengedar di Permata Buahbatu, Polda Jabar Amankan 435 Gram Sabu
Selasa, 01 September 2020 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
Barang haram tersebut diambil tersangka KA pada Minggu 30 Agustus 2020 jam 03.30 WIB di parkiran Ruko Bumi Serpong Damai (BSD) Serpong, Tangerang, Banten. "Tersangka KA mengambil sabu dan dibawa ke kontrakan di Wisma Barokah, Kompleks Pertama Buahbatu," ujar Kabid Humas.
Kabid Humas menuturkan, tersangka KA kemudian merecah sabu seberat 500 gram tersebut menjadi beberapa bungkus paket kecil. Rencananya, KA akan menempelkan paket kecil sabu di beberapa tempat sesuai kesepakatan dengan pemesan.
Selain di Wisma Barokah, Kompleks Pertama Buahbatu, tersangka KA juga beralamat di Jalan Sekelimus Selatan, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Sebagian sabu dipakai sendiri oleh KA. Tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Karena kasus ini, KA mendekam di Rutan Kebonwaru pada 2017," tutur Kombes Pol Erdi.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka KA adalah Pasal 114 (2), 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutur Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, tersangka KA kemudian merecah sabu seberat 500 gram tersebut menjadi beberapa bungkus paket kecil. Rencananya, KA akan menempelkan paket kecil sabu di beberapa tempat sesuai kesepakatan dengan pemesan.
Selain di Wisma Barokah, Kompleks Pertama Buahbatu, tersangka KA juga beralamat di Jalan Sekelimus Selatan, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Sebagian sabu dipakai sendiri oleh KA. Tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Karena kasus ini, KA mendekam di Rutan Kebonwaru pada 2017," tutur Kombes Pol Erdi.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka KA adalah Pasal 114 (2), 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutur Kombes Pol Erdi.
(awd)
Lihat Juga :