Dugaan Malapraktik, Siswi SMP di Palembang Buta Usai Konsumsi Obat dari Oknum Bidan
Jum'at, 03 Januari 2025 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
Setelah kondisinya memburuk, BP dilarikan ke IGD RS Myria untuk perawatan medis. Meski telah menjalani operasi mata kanan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga BP kini mengalami kebutaan permanen.
Dalam dakwaan, terdakwa Agustina dijerat dengan pasal primer Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau subsider Pasal 440 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Usai persidangan, Nila Sari, ibu korban, mengungkapkan harapannya agar jaksa dan hakim memberikan keadilan hukum bagi anaknya. "Anak saya sekarang tidak bisa bersekolah lagi. Kami berharap pemerintah bisa membantu biaya pengobatan agar BP mendapatkan donor kornea dan bisa melihat kembali," ujar Nila Sari, Jumat (3/1/2025).
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pentingnya pengawasan terhadap praktik tenaga medis yang tidak memiliki izin.
Dalam dakwaan, terdakwa Agustina dijerat dengan pasal primer Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau subsider Pasal 440 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Usai persidangan, Nila Sari, ibu korban, mengungkapkan harapannya agar jaksa dan hakim memberikan keadilan hukum bagi anaknya. "Anak saya sekarang tidak bisa bersekolah lagi. Kami berharap pemerintah bisa membantu biaya pengobatan agar BP mendapatkan donor kornea dan bisa melihat kembali," ujar Nila Sari, Jumat (3/1/2025).
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pentingnya pengawasan terhadap praktik tenaga medis yang tidak memiliki izin.
(abd)
Lihat Juga :