Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Kamis, 02 Januari 2025 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Selain prostitusi online, ditemukan juga kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus, overstay atau melebihi masa izin tinggal yang diberikan sebanyak 64 kasus, tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan, serta penyalahgunan izin tinggal sebanyak 51 kasus.
Baca juga: 15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas
Sementara itu, penindakan keimigrasian mencakup berbagai langkah yang diambil terhadap WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay, bekerja tanpa izin, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan serta prostitusi online. Statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian, penyelidikan terhadap WNA yang terindikasi melanggar ketentuan, dan tindakan tegas berupa deportasi atau pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ridha menambahkan, dari sisi pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat desa dan kelurahan, di antaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.
Baca juga: 15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas
Sementara itu, penindakan keimigrasian mencakup berbagai langkah yang diambil terhadap WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay, bekerja tanpa izin, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan serta prostitusi online. Statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian, penyelidikan terhadap WNA yang terindikasi melanggar ketentuan, dan tindakan tegas berupa deportasi atau pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ridha menambahkan, dari sisi pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat desa dan kelurahan, di antaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.
Lihat Juga :