64 Anggota Polda Jabar Dipecat di Tahun 2024 karena Langgar Kode Etik Berat dan Pidana
Senin, 30 Desember 2024 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 64 anggota yang dipecat tahun ini, belum termasuk kasus terbaru, Bripda AA yang diduga menganiaya gadis cantik Prischa Laura.
"Yang Cirebon (kasus dugaan penganiayaan terhadap Prischa Laura oleh Bripda AA). Untuk kasus penganiayaan itu sedang proses. Jadi saat ini masih penyelidikan. Yang bersangkutan (Bripda AA) sudah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jabar. Diproses (dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri)," katanya.
Sedangkan untuk laporan pidana, ujar Kombes Pol Jules, ditangani oleh Polres Cirebon. Karena sebelumnya yang bersangkutan adalah anggota Polres Cirebon Kota.
Dugaan penganiayaan itu, ujar Kombes Jules, terjadi di Cirebon dan korban (Prischa Laura) pun warga Cirebon. Ketika Bripda AA dipindahkan ke Polda Jabar, muncul informasi penganiayaan tersebut. "Langsung dilakukan proses oleh Propam, ditindaklanjuti dengan penanganan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Kombes Jules, terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Bripda AA, tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan. "Korban (Prischa Laura) memang berteman dengan pelaku (Bripda AA) di Cirebon. Karena itu, yang bersangkutan (korban) melapor ke Polres Cirebon Kota," ucapnya.
"Yang Cirebon (kasus dugaan penganiayaan terhadap Prischa Laura oleh Bripda AA). Untuk kasus penganiayaan itu sedang proses. Jadi saat ini masih penyelidikan. Yang bersangkutan (Bripda AA) sudah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jabar. Diproses (dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri)," katanya.
Sedangkan untuk laporan pidana, ujar Kombes Pol Jules, ditangani oleh Polres Cirebon. Karena sebelumnya yang bersangkutan adalah anggota Polres Cirebon Kota.
Dugaan penganiayaan itu, ujar Kombes Jules, terjadi di Cirebon dan korban (Prischa Laura) pun warga Cirebon. Ketika Bripda AA dipindahkan ke Polda Jabar, muncul informasi penganiayaan tersebut. "Langsung dilakukan proses oleh Propam, ditindaklanjuti dengan penanganan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Kombes Jules, terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Bripda AA, tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan. "Korban (Prischa Laura) memang berteman dengan pelaku (Bripda AA) di Cirebon. Karena itu, yang bersangkutan (korban) melapor ke Polres Cirebon Kota," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :