Apresiasi BNN Ungkap 620 Kasus Narkoba, Prof Henry: Pengedar Perlu Hukuman Lebih Keras
Senin, 30 Desember 2024 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Banyak pengguna yang telah sembuh tapi "kambuh" lagi, karena bergabung pada lingkaran lamanya. Ada juga yang masuk penjara dengan status pengguna, malah naik tingkat jadi pengedar.
"Di sini saya mengimbau kepada semua pihak, bukan hanya BNN, untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah narkoba. Ingat, persoalan narkoba ini bukan masalah lokal saja, bukan hanya masalah nasional, akan tetapi sudah menjadi masalah transnasional. Jadi, membutuhkan sinergi semua pihak," tuturnya.
Menurut dia, penyelesaian masalah narkoba bukanlah dengan memberikan pidana penjara, tapi juga harus disertai rehabilitasi secara ketat bagi para pengguna.
Untuk pengguna kambuhan dan pengedar, kata dia, mungkin perlu diterapkan penegakan hukum yang lebih keras yang bisa memastikan timbulnya efek jera.
"Jangan sampai uang pemerintah hanya sia-sia saja, habis untuk mengejar pengedar atau pengguna kelas kroco. Sementara yang kakap tak tersentuh. Malahan tetap bebas memangsa masyarakat Indonesia, terutama generasi muda," lanjut Henry.
Dia juga meminta pihak penegak hukum untuk meninjau kembali mekanisme penindakan kepada para pengguna dan pengedar narkoba ini.
"Mungkin saja, pemerintah bisa memanfaatkan para pengguna dan pengedar ini untuk menjerat para bandar kelas kakap. Dan tentunya ini harus didukung oleh semua pihak. Jangan mau negara ini dijadikan pasar dari barang berbahaya itu. Bisa hancur generasi muda kita," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk secara aktif mengawasi lingkungan sekitarnya, untuk mengantisipasi munculnya jaringan narkoba.
"Kita mulai dari scope kecil, dari keluarga. Orang tua dan anak, harus bisa membangun komunikasi yang baik, agar anak tida bisa terjerat benda laknat itu. Lalu scope sekolah, juga harus dibangun kewaspadaan bersama. Lingkungan RT, RW, Kelurahan, ayo kita sama-sama jaga keluarga kita, anak kita, teman kita, saudara kita, jangan sampai terpapar narkoba," papar Anggota Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
"Di sini saya mengimbau kepada semua pihak, bukan hanya BNN, untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah narkoba. Ingat, persoalan narkoba ini bukan masalah lokal saja, bukan hanya masalah nasional, akan tetapi sudah menjadi masalah transnasional. Jadi, membutuhkan sinergi semua pihak," tuturnya.
Menurut dia, penyelesaian masalah narkoba bukanlah dengan memberikan pidana penjara, tapi juga harus disertai rehabilitasi secara ketat bagi para pengguna.
Untuk pengguna kambuhan dan pengedar, kata dia, mungkin perlu diterapkan penegakan hukum yang lebih keras yang bisa memastikan timbulnya efek jera.
"Jangan sampai uang pemerintah hanya sia-sia saja, habis untuk mengejar pengedar atau pengguna kelas kroco. Sementara yang kakap tak tersentuh. Malahan tetap bebas memangsa masyarakat Indonesia, terutama generasi muda," lanjut Henry.
Dia juga meminta pihak penegak hukum untuk meninjau kembali mekanisme penindakan kepada para pengguna dan pengedar narkoba ini.
"Mungkin saja, pemerintah bisa memanfaatkan para pengguna dan pengedar ini untuk menjerat para bandar kelas kakap. Dan tentunya ini harus didukung oleh semua pihak. Jangan mau negara ini dijadikan pasar dari barang berbahaya itu. Bisa hancur generasi muda kita," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk secara aktif mengawasi lingkungan sekitarnya, untuk mengantisipasi munculnya jaringan narkoba.
"Kita mulai dari scope kecil, dari keluarga. Orang tua dan anak, harus bisa membangun komunikasi yang baik, agar anak tida bisa terjerat benda laknat itu. Lalu scope sekolah, juga harus dibangun kewaspadaan bersama. Lingkungan RT, RW, Kelurahan, ayo kita sama-sama jaga keluarga kita, anak kita, teman kita, saudara kita, jangan sampai terpapar narkoba," papar Anggota Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Lihat Juga :