Iseng Panggil Pemadam Kebakaran, Sopir Ambulans Ditangkap

Selasa, 01 September 2020 - 18:38 WIB
loading...
Iseng Panggil Pemadam Kebakaran, Sopir Ambulans Ditangkap
AY (20) sopir ambulans rumah sakit swasta di Surabaya, Selasa (1/9/2020) diamankan Petugas Polrestabes Surabaya karena menyebar hoax soal kebakaran di Jalan Jetis Surabaya. Foto iNews TV/Nur S
A A A
SURABAYA - AY (20) seorang sopir ambulans salah satu rumah sakit swasta di Surabaya, Selasa sore (1/9/2020) diamankan Petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemuda warga Sidoarjo ini ditangkap setelah membuat laporan palsu terkait adanya kejadian kebakaran di Jalan Jetis Surabaya , Jawa Timur.

Akibat informasi palsu yang dilaporkan ke Commad Center 112 itu pun sukses membuat Pemadam Kebakaran Kota Surabaya kelabakan lantaran sempat menurunkan sejumlah unit mobil pemadam kebakaran.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudin Latif mengatakan, kejadian berawal saat AY iseng menggunakan ponselnya menghubungi Call Center 112 dan menginformasikan telah terjadi kebakaran di Wilayah Jetis Kulon, Surabaya.

Kemudian petugas pemadam kebakaran, aparat Kepolisian dan instansi terkait langsung mendatangi lokasi berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AY. (Baca : Penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Palembang Gagal, Polisi Sita 11,5 Kg Sabu)

Namun saat berada di lokasi petugas tidak menemukan adanya kebakaran dan masyarakat di sekitar malah bingung dan panik.

Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut adalah kabar bohong, Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka AY. (Bisa diklik: Ribuan Sapi dan Kerbau di Pidie Jaya Aceh Divaksin Septicemia Efizootica)

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena iseng dan ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Saya berharap kedepannya tak boleh ada lagi kasus-kasus berita bohong atau laporan-laporan palsu,” kata dia.

Akibat keisengannya itu tersangka bakal dijerat Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana sepuluh tahun penjara.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)