Kesal Sering Dicaci Maki dan Cemburu, Pria Ini Gelap Mata Bunuh Istrinya

Selasa, 01 September 2020 - 18:01 WIB
loading...
Kesal Sering Dicaci Maki dan Cemburu, Pria Ini Gelap Mata Bunuh Istrinya
Tersangka DP, warga Singkawang, Kalbar tega membunuh istrinya dengan menggunakan sebilah pisau gara-gara sering dicaci maki dan cemburu. Foto/iNews TV/Uun Yuniar
A A A
SINGKAWANG - Seorang pria berinisial DP tega membunuh istrinya sendiri dengan menggunakan sebilah pisau. Mayat istrinya bernama Supriani dibuang ke dalam semak semak di Gang Adelia, Kelurahan Bukit Batu, Singkawang , Kalimantan Barat. Warga menemukan jasad korban pada Senin sore (31/8/2020). (Baca juga: Terungkap, Senpi Eks Kepala BPN Denpasar untuk Bunuh Diri Tak Terdaftar)

Saat ditemukan kondisi korban dalam keadaan setengah telanjang dan badan berlumuran darah akibat luka tusuk di bagian pinggang dan leher. Mendapat laporan adanya penemuan mayat, tidak sampai 24 jam tim Jatanras Satreskrim Polres Singkawang berhasil menangkap suami korban yang merupakan pelaku pembunuhan di kediamannya pada Selasa pagi (1/9/2020). (Baca juga: Digeruduk Edo Kondologit dan Kerabat, Ini Jawaban Kapolres Sorong Kota)

Polisi juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor bebek, belati, sweater, celana pendek, kaus hitam, dan helm.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal diketahui pelaku membunuh istrinya karena merasa sakit hati lantaran sering dicaci maki. “Selain itu pelaku juga marah karena korban diduga memiliki pria idaman lain,” kata Kapolres, Selasa sore (1/9/2020).

Hal inilah yang membuat pelaku semakin sakit hati dan berencana membunuh korban yang tidak lain merupakan istrinya sendiri. “Pelaku membawa senjata tajam dari rumah untuk membunuh korban. Setelah membunuh korban, pelaku melakukan skenario seolah olah-olah korban sebagai korban pemerkosaan dan pembunuhan,” ujarnya.

Pasangan suami istri ini memiliki 2 anak, masing masing berusia 1 tahun dan 4 tahun. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3075 seconds (0.1#10.140)