Kasus Bullying dan Pemerasan dr. Aulia Risma, Polda Jateng: Nilainya Capai Rp2 Miliar per Semester
loading...
A
A
A
Mengenai apakah para tersangka ini akan ditahan atau tidak, Dwi menyebut tentu nanti melihat perkembangan di lapangan, terutama kooperatif atau tidaknya para tersangka ini.
“Itu diatur di Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mengenai syarat subjektif dan syarat objektif (penahanan), nanti kita lihat,” ungkapnya.
Dwi menegaskan pada penanganan kasus ini, pihaknya tidak bekerja sendiri, namun juga dibantu oleh RSUP dr. Kariadi Semarang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Universitas Diponegoro (Undip).
“Pihak Undip sendiri justru kooperatif, tujuan mereka membersihkan, supaya tidak terjadi lagi (praktik serupa),” tandas Dwi yang merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng itu.
Korban dr. Aulia Risma Lestari diketahui ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang.
Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya; obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip. Polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena bunuh diri.
Namun, selama menjalani studi PPDS Anestesi, korban mengalami sejumlah perundungan dan pemerasan dengan kekerasan.
Lihat Juga: Aipda Robig Tahanan Pidana, Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan di Jalan Candi Penataran Raya
“Itu diatur di Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mengenai syarat subjektif dan syarat objektif (penahanan), nanti kita lihat,” ungkapnya.
Dwi menegaskan pada penanganan kasus ini, pihaknya tidak bekerja sendiri, namun juga dibantu oleh RSUP dr. Kariadi Semarang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Universitas Diponegoro (Undip).
“Pihak Undip sendiri justru kooperatif, tujuan mereka membersihkan, supaya tidak terjadi lagi (praktik serupa),” tandas Dwi yang merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng itu.
Korban dr. Aulia Risma Lestari diketahui ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang.
Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya; obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip. Polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena bunuh diri.
Namun, selama menjalani studi PPDS Anestesi, korban mengalami sejumlah perundungan dan pemerasan dengan kekerasan.
Lihat Juga: Aipda Robig Tahanan Pidana, Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan di Jalan Candi Penataran Raya
(cip)