Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia Minta Para Tersangka Ditahan dan Dilarang Praktik
Selasa, 24 Desember 2024 - 20:21 WIB
loading...
A
A
A
"Kenapa tidak disiapkan lawyer saat itu untuk mendampingi korban? Harusnya bukan saya yang mendampingi, tapi dari IDI lho yang menyiapkan lawyer. Kok dia (dr. Adib) pilih pelakunya, bukan korbannya? Aneh ini!" kata Misyal Achmad.
Misyal mengapresiasi penyidik Polda Jateng yang bisa mengusut kasus pemerasan, bullying yang berujung kematian ini. Menurutnya, kasus tersebut tergolong tidak mudah diusut mengingat korbannya sudah meninggal dunia. Perihal bullying ini, sebutnya, pelapor harus dari korban, sebab itulah pihaknya melaporkan perihal pemerasannya sebab bisa dari pihak keluarga yang melapor.
"Makanya saya minta ke Kemenkes untuk membuat Satgas untuk anti-bullyingnya, untuk saudara kita yang tidak berani melapor (karena) sudah mengalami tekanan dari orang-orang ini," tandasnya.
Tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik adalah laki-laki berinisial dr. TEN (Taufik Eko Nugroho) selaku Kepala Prodi PPDS Anestesiologi FK Undip, kemudian perempuan SM (dr. Sri Maryani), Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi Undip, dan satu lagi perempuan senior korban yakni Zr. Zr ini disebut yang paling aktif melakukan bullying, pemerasan, memaki, membuat aturan dan doktrin-doktrin ke korban.
Korban diketahui ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip. Polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, selama menjalani studi PPDS Anestesi, korban mengalami sejumlah perundungan dan pemerasan dengan kekerasan.
Misyal mengapresiasi penyidik Polda Jateng yang bisa mengusut kasus pemerasan, bullying yang berujung kematian ini. Menurutnya, kasus tersebut tergolong tidak mudah diusut mengingat korbannya sudah meninggal dunia. Perihal bullying ini, sebutnya, pelapor harus dari korban, sebab itulah pihaknya melaporkan perihal pemerasannya sebab bisa dari pihak keluarga yang melapor.
"Makanya saya minta ke Kemenkes untuk membuat Satgas untuk anti-bullyingnya, untuk saudara kita yang tidak berani melapor (karena) sudah mengalami tekanan dari orang-orang ini," tandasnya.
Tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik adalah laki-laki berinisial dr. TEN (Taufik Eko Nugroho) selaku Kepala Prodi PPDS Anestesiologi FK Undip, kemudian perempuan SM (dr. Sri Maryani), Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi Undip, dan satu lagi perempuan senior korban yakni Zr. Zr ini disebut yang paling aktif melakukan bullying, pemerasan, memaki, membuat aturan dan doktrin-doktrin ke korban.
Korban diketahui ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip. Polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, selama menjalani studi PPDS Anestesi, korban mengalami sejumlah perundungan dan pemerasan dengan kekerasan.
(abd)
Lihat Juga :