Bocah 11 Tahun di Probolinggo Dicabuli Berulang-ulang dan Divideo
Selasa, 01 September 2020 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Kasat Reskrim, AKP Heri Sugiono, berdasarkan laporan korban, pihaknya menindaklanjutinya. Setelah cukup bukti, polisi akhirnya membekuk pelaku di rumahnya. "KIta juga amankan barang bukti pakaian korban dan rekaman video milik pelaku," ujar Heri, Selasa (1/9/2020).
Pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Diduga korbannya tidak hanya satu orang mengingat pelaku adalah dukun di desa. Modus pelaku dengan mengiming-imingi korban kue dan uang Rp15 ribu.
“Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,“ tutupnya
Pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Diduga korbannya tidak hanya satu orang mengingat pelaku adalah dukun di desa. Modus pelaku dengan mengiming-imingi korban kue dan uang Rp15 ribu.
“Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,“ tutupnya
(msd)
Lihat Juga :