Aipda Robig Tersangka Pembunuhan Gamma Dijerat UUPA, Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 17 Desember 2024 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
SPDP atas tersangka Aipda Robig oleh Ditreskrimum Polda Jateng diketahui sudah ditetapkan tanggal 29 November 2024, sesuai register SPDP/177/XI/RES.1.6/2024/Ditreskrimum.
Arfan menambahkan, setelah menerima SPDP dari Polda Jateng itu, pihaknya sudah menerbitkan surat kode P16. Artinya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut. Registerinya P16 No. Print – 1426/M.3.4/Eoh.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
“JPU yang ditunjuk yakni; Sateno, Tommy dan Jumadi,” lanjutnya.
Dari SPDP yang diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat tersangka Aipda Robig dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 c itu berbunyi “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Arfan menambahkan, setelah menerima SPDP dari Polda Jateng itu, pihaknya sudah menerbitkan surat kode P16. Artinya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut. Registerinya P16 No. Print – 1426/M.3.4/Eoh.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
“JPU yang ditunjuk yakni; Sateno, Tommy dan Jumadi,” lanjutnya.
Dari SPDP yang diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat tersangka Aipda Robig dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 c itu berbunyi “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Lihat Juga :