Aipda Robig Tersangka Pembunuhan Gamma Dijerat UUPA, Terancam 15 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
Sementara di Pasal 80 ayat (3) diatur setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 76 c menyebabkan kematian, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3miliar.
Penyidik juga menjerat Aipda Robig pasal berlapis dengan KUHP, yakni Pasal 337 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pada pasal ini diatur tentang sanksi penganiayaan hingga meninggal dunia dipidana maksimal 7 tahun.
Diketahui, insiden penembakan oleh Aipda Robig dilakukan di wilayah Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding. (eka setiawan)
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Penyidik juga menjerat Aipda Robig pasal berlapis dengan KUHP, yakni Pasal 337 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pada pasal ini diatur tentang sanksi penganiayaan hingga meninggal dunia dipidana maksimal 7 tahun.
Diketahui, insiden penembakan oleh Aipda Robig dilakukan di wilayah Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding. (eka setiawan)
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
(abd)