IMPPI: Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Cakung Harus Diusut Tuntas
Senin, 16 Desember 2024 - 21:33 WIB
loading...
A
A
A
"Jangan sampai pemilik modal malah berlindung di balik hukum untuk menganiaya pegawainya. Usut tuntas dan berikan hukuman yang setimpal, buktikan tidak ada kebal hukum," katanya.
Diketahui sebelumnya, video penganiayaan viral beberapa hari lalu. Dalam unggahan video itu, tampak seorang laki-laki memakai kaus dan celana pendek bertubuh gemuk marah-marah ke karyawan toko.
Pelaku melemparkan kursi dengan keras dan barang lain ke arah korban sembari memakinya. Dalam video juga terdengar suara orang yang menangis saat menyaksikan peristiwa tersebut. Sementara korban hanya diam saja.
Di akhir video kepala korban terlihat penuh darah akibat peristiwa tersebut. Seorang laki-laki berbaju merah yang juga terekam kamera tampak menyarankan agar korban pulang dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan korban melaporkan penganiayaan sehari setelah kejadian. Terlapor dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Diketahui sebelumnya, video penganiayaan viral beberapa hari lalu. Dalam unggahan video itu, tampak seorang laki-laki memakai kaus dan celana pendek bertubuh gemuk marah-marah ke karyawan toko.
Pelaku melemparkan kursi dengan keras dan barang lain ke arah korban sembari memakinya. Dalam video juga terdengar suara orang yang menangis saat menyaksikan peristiwa tersebut. Sementara korban hanya diam saja.
Di akhir video kepala korban terlihat penuh darah akibat peristiwa tersebut. Seorang laki-laki berbaju merah yang juga terekam kamera tampak menyarankan agar korban pulang dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan korban melaporkan penganiayaan sehari setelah kejadian. Terlapor dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(jon)
Lihat Juga :