Anggaran Reses Anggota DPRD Pangandaran Terendah di Jawa Barat

Selasa, 21 Januari 2020 - 17:16 WIB
Anggaran Reses Anggota DPRD Pangandaran Terendah di Jawa Barat
Anggaran Reses Anggota DPRD Pangandaran Terendah di Jawa Barat
A A A
PANGANDARAN - Anggaran reses anggota DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2020 tercatat senilai Rp1.260.000.000. Anggaran senilai itu jika dibandingkan dengan anggaran reses anggota DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Barat adalah yang terendah.

Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran Yayat Kiswayat mengatakan, berdasarkan regulasi reses anggota DPRD dalam satu tahun sebanyak 3 kali reses. "Reses yang dilaksanakan anggota DPRD berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD," kata Yayat.

Yayat menambahkan, Peraturan DPRD Nomor 1/2019 merupakan rujukan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. "Jumlah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran ada 40 orang, setiap anggota DPRD menjalani 3 kali reses dalam satu tahun," tambahnya.

Yayat menjelaskan, anggota DPRD yang menjalani reses pada setiap agenda reses harus melaksanakan reses di 6 lokasi berbeda di daerah pilihannya. "Reses yang digelar untuk menampung aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi pokok pikiran anggota DPRD dan dilaporkan ke Bupati," jelas Yayat.

Pokok pikiran yang ditampung anggota DPRD dari hasil mereka melaksanakan reses, untuk disinergiskan dengan RKPD di tingkat Kabupaten. "Agar terjalin sinergitas antara RKPD dengan aspirasi yang ditampung saat anggota DPRD melaksanakan reses maka peserta yang hadir saat reses harus dari berbagai unsur," papar Yayat.

Unsur yang hadir idealnya dari TNI, Polri, UPT, Pemerintah Desa, RT, RW, Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.

Sementara Kepala Bagian Kajian dan Legislasi Sekretariat DPRD Pangandaran Rohaeni mengatakan, masa reses anggota DPRD digelar setiap akan menjelang masa persidangan. "Masa reses ke 1 digelar pada Januari hingga April, masa reses ke 2 pada Mei hingga Agustus dan masa reses ke 3 September hingga Desember," kata Rohaeni.

Rohaeni menambahkan, di masa reses ke 1 hingga masa rese ke 3 harus dilaksanakan di 6 lokasi yang berbeda. "Anggaran reses yang disediakan untuk 40 anggota DPRD pada tahun 2020 senilai Rp1.260.000.000," tambahnya.

Dijelaskan Rohaeni, setiap masa rese, satu orang anggota DPRD disediakan anggaran Rp.10.500.000. "Anggaran senilai Rp.10.500.000 tersebut harus dibagi menjadi 6 lokasi, sehingga disetiap lokasi reses teranggarkan senilai Rp.1.750.000," jelasnya.

Anggaran Rp.1.750.000 tersebut untuk kebutuhan sewa tempat senilai Rp.500.000 dan 50 nasi bok dengan harga per bok senilai Rp.25.000. "Harga yang dianggarkan tersebut sudah berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran," paparnya.

Meski anggaran untuk reses anggota DPRD Pangandaran terendah di Jawa Barat, anggota DPRD Pangandaran setiap tahun tergolong maksimal dalam melaksanakan reses.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5907 seconds (0.1#10.140)