Bayi Disiram Air Panas, Disdik Depok Pastikan Daycare Kiddyspace Indonesia Tak Miliki Izin

Jum'at, 06 Desember 2024 - 09:57 WIB
loading...
A A A


"Pasal 80 KUHP penganiayaan anak di bawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman," tambahnya.

Santy menyebut bahwa pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.

"Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau di mandikan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kronologis berawal pada hari Senin (2/12) sekira pukul 05.30 WIB orangtua korban menitipkan korban pada Daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan yang mana korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut dari pukul 05.30 WIB sampai dengan 19.30 WIB.

"Sekitar pukul 07.30 WIB korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan korban. Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal dan saat itu air yang baru di angkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung di siram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung. Setelah itu tersangka merasa panik karena melihat kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orang tua korban sekitar 07.30 WIB," kata Arya.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9235 seconds (0.1#10.140)