Bayi Disiram Air Panas, Disdik Depok Pastikan Daycare Kiddyspace Indonesia Tak Miliki Izin
Jum'at, 06 Desember 2024 - 09:57 WIB
loading...
Dinas Pendidikan Kota Depok memastikan Daycare Kiddyspace Indonesia cabang Pengasinan, Sawangan, tidak memiliki izin operasional. FOTO/REFI SANDI
A
A
A
DEPOK - Dinas Pendidikan Kota Depok memastikan Daycare Kiddyspace Indonesia cabang Pengasinan, Sawangan, tidak memiliki izin operasional. Di tempat penitipan anak ini terjadi penyiraman air panas oleh pengasuh berinisial (35) terhadap bayi berinisial KCB yang baru berusia 1 tahun 3 bulan pada Senin (2/12/2024) silam.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PADU-Dikmas) Dinas Pendidikan Kota Depok, Suhyana mengatakan, keberadaan Daycare Kiddyspace Indonesia tak jauh berbeda dengan Wensen School Indonesia, Harjamukti, Cimanggis. Keduanya tidak memiliki izin, sehingga beroperasi secara ilegal.
"Kiddyspace Indonesia ini tidak memiliki izin, berarti artinya ilegal. Meskipun kalau kita lihat itu di Instagram dan sebagainya, (Kiddyspace) itu memiliki banyak cabang, cabangan ini kan banyak ya, banyak cabang ada di Cipayung, di Cilebut, di Sawangan, Tajur Halang, Citayam 1 dan 2 Cibinong, Bojonggede, Pengasinan, dan Ciriung," kata Suhyana kepada wartawan di lokasi Kiddyspace Indonesia, Sawangan, Depok, Kamis (4/12/2024).
"Tetapi yang jelas yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin di kita. Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan," imbuhnya.
Suhyana mengatakan, setidaknya ada 48 Daycare mengajukan izin. Dari jumlah itu, 13 di antaranya telah keluar izin operasi daycare di Kota Depok.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PADU-Dikmas) Dinas Pendidikan Kota Depok, Suhyana mengatakan, keberadaan Daycare Kiddyspace Indonesia tak jauh berbeda dengan Wensen School Indonesia, Harjamukti, Cimanggis. Keduanya tidak memiliki izin, sehingga beroperasi secara ilegal.
"Kiddyspace Indonesia ini tidak memiliki izin, berarti artinya ilegal. Meskipun kalau kita lihat itu di Instagram dan sebagainya, (Kiddyspace) itu memiliki banyak cabang, cabangan ini kan banyak ya, banyak cabang ada di Cipayung, di Cilebut, di Sawangan, Tajur Halang, Citayam 1 dan 2 Cibinong, Bojonggede, Pengasinan, dan Ciriung," kata Suhyana kepada wartawan di lokasi Kiddyspace Indonesia, Sawangan, Depok, Kamis (4/12/2024).
"Tetapi yang jelas yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin di kita. Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan," imbuhnya.
Suhyana mengatakan, setidaknya ada 48 Daycare mengajukan izin. Dari jumlah itu, 13 di antaranya telah keluar izin operasi daycare di Kota Depok.
Lihat Juga :