Bayi Disiram Air Panas, Disdik Depok Pastikan Daycare Kiddyspace Indonesia Tak Miliki Izin

Jum'at, 06 Desember 2024 - 09:57 WIB
loading...
Bayi Disiram Air Panas,...
Dinas Pendidikan Kota Depok memastikan Daycare Kiddyspace Indonesia cabang Pengasinan, Sawangan, tidak memiliki izin operasional. FOTO/REFI SANDI
A A A
DEPOK - Dinas Pendidikan Kota Depok memastikan Daycare Kiddyspace Indonesia cabang Pengasinan, Sawangan, tidak memiliki izin operasional. Di tempat penitipan anak ini terjadi penyiraman air panas oleh pengasuh berinisial (35) terhadap bayi berinisial KCB yang baru berusia 1 tahun 3 bulan pada Senin (2/12/2024) silam.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PADU-Dikmas) Dinas Pendidikan Kota Depok, Suhyana mengatakan, keberadaan Daycare Kiddyspace Indonesia tak jauh berbeda dengan Wensen School Indonesia, Harjamukti, Cimanggis. Keduanya tidak memiliki izin, sehingga beroperasi secara ilegal.

"Kiddyspace Indonesia ini tidak memiliki izin, berarti artinya ilegal. Meskipun kalau kita lihat itu di Instagram dan sebagainya, (Kiddyspace) itu memiliki banyak cabang, cabangan ini kan banyak ya, banyak cabang ada di Cipayung, di Cilebut, di Sawangan, Tajur Halang, Citayam 1 dan 2 Cibinong, Bojonggede, Pengasinan, dan Ciriung," kata Suhyana kepada wartawan di lokasi Kiddyspace Indonesia, Sawangan, Depok, Kamis (4/12/2024).



"Tetapi yang jelas yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin di kita. Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan," imbuhnya.

Suhyana mengatakan, setidaknya ada 48 Daycare mengajukan izin. Dari jumlah itu, 13 di antaranya telah keluar izin operasi daycare di Kota Depok.

"Sisanya dalam proses perizinan dan sudah dikoordinasikan dengan penilik wilayah masing-masing. Jadi kan ada pemiliknya masing-masing yang mengawasi yang melakukan pembinaan terkait dengan daycare yang ada nah kalau ini, terus terang Daycare ini (Kiddyspace Indonesia) juga saya baru dengar. Karena dia tidak masuk di dalam daftar yang 48 itu," ujarnya.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pengasuh pelaku penyiraman air panas berinisial S (35) terhadap bayi berinisial KCB di sebuah Daycare atau penitipan anak di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Rabu (4/12/2024).

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok atas perbuatannya itu. Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.

"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh daycare," ujar Santy saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Kronologi Bayi 15 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare hanya Gara-gara Menangis

"Pasal 80 KUHP penganiayaan anak di bawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman," tambahnya.

Santy menyebut bahwa pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.

"Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau di mandikan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kronologis berawal pada hari Senin (2/12) sekira pukul 05.30 WIB orangtua korban menitipkan korban pada Daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan yang mana korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut dari pukul 05.30 WIB sampai dengan 19.30 WIB.

"Sekitar pukul 07.30 WIB korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan korban. Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal dan saat itu air yang baru di angkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung di siram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung. Setelah itu tersangka merasa panik karena melihat kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orang tua korban sekitar 07.30 WIB," kata Arya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Punya Anak Balita, Ria...
Punya Anak Balita, Ria Ricis Mengaku Sedih Lihat Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
Presiden Prabowo Janji...
Presiden Prabowo Janji Bangun Daycare untuk Buruh
Rekomendasi
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved