Raperda Perubahan APBD 2020 Pangandaran Diusulkan ke Gubernur Jawa Barat untuk Dievaluasi

Senin, 31 Agustus 2020 - 17:29 WIB
loading...
Raperda Perubahan APBD...
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin bersama Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
A A A
PANGANDARAN - Rapat paripurna penetapan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) tahun 2020 telah digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (31/8/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, tahapan proses penyusunan perubahan APBD 2020 telah dilaksanakan. "Selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan kemudian akan ditetapkan bersama," kata Asep.

Asep menambahkan, seperti yang diketahui bersama setelah ditelaah serta menyepakati bahwa perubahan APBD tahun 2020 mengalami kenaikan dalam angka. "Belanja direncanakan mengalami kenaikan sebesar Rp1,39 triliun menjadi Rp1,88 triliun atau sebesar 35,37 persen," kata Asep.

Kenaikan tersebut disebabkan oleh beberapa kebutuhan belanja selama 2020 di antaranya masuknya bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp396,57 miliar, belanja bantuan sosial sebesar Rp16,34 miliar, penanganan Covid-19 lebih dari Rp81 miliar.

"Dari sisi pendapatan juga mengalami kenaikan sebesar Rp556,15 miliar dari semula Rp1,31 triliun pada APBD murni 2020 menjadi Rp1,87 triliun pada APBD perubahan atau naik sebesar 42,20, persen," tambahnya.

Kenaikan tersebut juga bersumber dari masuknya bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp396,57 miliar, dana BOS Rp3,6 miliar dan DID direncanakan naik sebesar Rp382,26 miliar. "Angka kenaikan tersebut memang sangat dinamis seiring dengan kondisi Covid-19 yang terjadi," terang Asep.

Contoh bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, di APBD Jawa Barat murni 2020, kita mendapat alokasi anggaran lebih dari Rp530 miliar, namun diperjalanan ada kebijakan refocussing, sehingga kita mengalami penurunan.

Namun sisi lain, DID kita mengalami kenaikan dan diprediksi akan terus memgalami kenaikan hingga akhir tahun 2020 sejalan dengan kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dijalankan Pemerintah Pusat. "Penting untuk disampaikan, adanya tambahan kegiatan belanja modal dalam APBD perubahan bukan semata berdimensi mewujudkan pembangunan fisik," tutur Asep.

Asep menjelaskan, beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur akan diarahkan ke pola padat karya sehingga memiliki multiplyer effect dalam mendongkrak kemampuan daya beli masyarakat. "Semua angka yang tercantum dalam perubahan APBD 2020 bukan hanya semata angka namun bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Pangandaran," jelasnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3994 seconds (0.1#10.140)