Fakta-fakta Pimpinan Pesantren di Serang Cabuli 3 Santriwati hingga Picu Amuk Massa, Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi
Senin, 02 Desember 2024 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan korban SP disetubuhi sebanyak 4 kali. Sementara korban M mengalami pelecehan seksual.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
"Perilaku itu dilakukan pelaku sejak tahun 2021-2023. Warga sudah sering dengar isu seperti itu jadi amarah mereka meledak," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya KH dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
"Perilaku itu dilakukan pelaku sejak tahun 2021-2023. Warga sudah sering dengar isu seperti itu jadi amarah mereka meledak," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya KH dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(shf)
Lihat Juga :