Lapas Pemuda dan Polres Metro Tangerang Ungkap Penyelundupan Sabu di Kandang Burung
Sabtu, 30 November 2024 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
”Kemudian Tim Satresnarkoba dari Polres Metro Tangerang Kota datang melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa barang tersebut benar-benar narkotika dan polisi memeriksa di lapas," tuturnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan tersebut merupakan sinergitas antara Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Polres Tangerang. "Saat itu Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menerima laporan tentang adanya paket mencurigakan dalam sebuah kandang burung yang dikirim seseorang tak dikenal ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," katanya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas Satnarkoba kemudian menguji dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram. Akhirnya polisi menahan tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di lapas tersebut.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Pemesanan dilakukan saat Coki mengunjungi Buluk disampaikan di ruang kunjungan. Baca juga: Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Perairan Palu
Zain mengungkapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Zain juga menyampaikan terima kasih atas komitmen para petugas lapas untuk memberantas peredaran narkoba.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan tersebut merupakan sinergitas antara Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Polres Tangerang. "Saat itu Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menerima laporan tentang adanya paket mencurigakan dalam sebuah kandang burung yang dikirim seseorang tak dikenal ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," katanya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas Satnarkoba kemudian menguji dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram. Akhirnya polisi menahan tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di lapas tersebut.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Pemesanan dilakukan saat Coki mengunjungi Buluk disampaikan di ruang kunjungan. Baca juga: Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Perairan Palu
Zain mengungkapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Zain juga menyampaikan terima kasih atas komitmen para petugas lapas untuk memberantas peredaran narkoba.
(poe)
Lihat Juga :