5 Fakta Kotak Kosong di Pilkada Pangkalpinang 2024, Nomor 5 Disambut Haru
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, kemenangan kotak kosong disebut sebagai pesan kuat dari warga Pangkalpinang yang merasa belum ada kandidat cocok untuk memenuhi harapan mereka.
Banyak yang memilih kotak kosong dengan harapan nantinya akan muncul calon-calon pemimpin yang lebih ideal di masa depan.
Jika nantinya kotak kosong benar-benar disahkan menang dalam Pilkada Pangkalpinang 2024, ada ketentuan yang mengatur proses selanjutnya.
Peraturan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Singkatnya, daerah yang dimenangkan kotak kosong wajib melakukan pemilihan ulang. Mengacu Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilaksanakan di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Sambil mempersiapkan pemilihan selanjutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilu ulang dilaksanakan. Sedangkan untuk calon tunggal yang sebelumnya kalah juga diperkenankan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.
Relawan Kotak Kosong di Pangkalpinang menggelar sujud syukur usai mengklaim menang dalam Pilkada 2024. Mereka mengungkap kebahagiaan mendalam usai mengalahkan calon tunggal pasangan Maulan Aklil-Hakim.
Setelah menggelar deklarasi, mereka juga melakukan sujud syukur. Suasana pun sempat menjadi haru dengan beberapa di antaranya menangis dan saling berpelukan.
Itulah beberapa fakta kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang 2024.
Banyak yang memilih kotak kosong dengan harapan nantinya akan muncul calon-calon pemimpin yang lebih ideal di masa depan.
4. Skenario Berikutnya
Jika nantinya kotak kosong benar-benar disahkan menang dalam Pilkada Pangkalpinang 2024, ada ketentuan yang mengatur proses selanjutnya.
Peraturan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Singkatnya, daerah yang dimenangkan kotak kosong wajib melakukan pemilihan ulang. Mengacu Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilaksanakan di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Sambil mempersiapkan pemilihan selanjutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilu ulang dilaksanakan. Sedangkan untuk calon tunggal yang sebelumnya kalah juga diperkenankan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.
5. Para Relawan Menyambut bahagia
Relawan Kotak Kosong di Pangkalpinang menggelar sujud syukur usai mengklaim menang dalam Pilkada 2024. Mereka mengungkap kebahagiaan mendalam usai mengalahkan calon tunggal pasangan Maulan Aklil-Hakim.
Setelah menggelar deklarasi, mereka juga melakukan sujud syukur. Suasana pun sempat menjadi haru dengan beberapa di antaranya menangis dan saling berpelukan.
Itulah beberapa fakta kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang 2024.
(shf)