Kasus Investasi Bodong MeMiles, Polda Jatim Akan Periksa Artis dan Pejabat Kemenkum HAM

Senin, 13 Januari 2020 - 17:32 WIB
Kasus Investasi Bodong...
Kasus Investasi Bodong MeMiles, Polda Jatim Akan Periksa Artis dan Pejabat Kemenkum HAM
A A A
SURABAYA - Polda Jatim terus mengembangkan kasus penipuan investasi bodong alias ilegal yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.
Tidak hanya artis maupun penyanyi saja yang bakal diperiksa, seorang pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dibawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) juga berencana dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Diduga telah menerima 4 mobil mewah hasil dari investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam, pejabat tersebut diketahui setelah viral di sebuah channel berbagi video Youtube dengan akun Trenz Indonesia.

Akun youtube tersebut, berisi testimoni dari berbagai pihak yang menerima reward dari PT Kam and Kam. Awalnya, testimoni disampaikan General Head Leaders MeMiles F Suhanda, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Lalu, muncul testimoni kedua yang disampaikan penyanyi Eka Deli. Selanjutnya muncul testimoni ke tiga, yang disampaikan seorang pejabat berpakaian dinas Lapas (lembaga pemasyarakatan) dari Kemenkum HAM.

Dalam video, terlihat pejabat tersebut menggunakan tag name Hilal di pakaiannya. Dia menyampaikan testimoni hadiah yang didapatnya dari MeMiles. Dia bercerita bahwa sang istri yang lebih dulu mendaftar di MeMiles dan telah mendapatkan mobil Mitsubishi Pajero.

Sementara dirinya berinvestasi sebesar Rp7 juta mendapatkan mobil Toyota Fortuner. Dia menyampaikan testimoni bersama dengan anggota TNI dan Eva Martini Luisa General Head Leaders MeMiles yang kini sudah menjadi tersangka.

Dari deskripsi, video tersebut diunggah pada 14 Oktober 2019. Namun, acara dalam video tertera berlangsung pada 10 Oktober 2019, di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membenarkan terkait video tersebut. Dari pengembangan perkara ini, kata dia, ditemukan seorang pejabat Lapas yang viral di Medsos, telah menerima empat mobil dari investasi MeMiles ini.

Pihaknya pun berencana untuk menarik hadiah yang didapat dan memanggil yang bersangkutan. “Semua aset (hadiah) yang sudah mengalir ke para member MeMiles akan kami tarik seluruhnya, termasuk yang diterima publik figur,” kata Luki, Senin (13/1/2020).

Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Eva Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Modus perusahaan ilegal yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan itu adalah dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, bisnis yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin.

Dalam skema Ponzi, member diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Jika sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur. Hal ini disebabkan tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7051 seconds (0.1#10.140)