Polisi Bongkar Komplotan Penjualan Bayi Bermodus Adopsi Anak di Yogyakarta
Selasa, 26 November 2024 - 11:08 WIB
loading...
A
A
A
Selain membongkar kasus penjualan bayi, polisi juga berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang lainnya, di mana korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, polisi telah mengidentifikasi pola perdagangan orang yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap para korban.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, polisi telah mengidentifikasi pola perdagangan orang yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap para korban.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :