Cabut Status Diskualifikasi Peserta Pilkada Fakfak, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Jum'at, 22 November 2024 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Rekomendasi Bawaslu itu dijalankan KPU Kabupaten Fakfak dengan mendiskualifikasi pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. Namun keputusan KPU Kabupaten Fakfak itu diajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) dengan perkara Nomor 2P/PAP/2024, dan pada saat yang bersamaan Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tiba-tiba diberhentikan sementara oleh KPU.
Janses melanjutkan, pada 19 November 2024 lalu, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 atau artinya KPU Provinsi Papua Barat mengembalikan pasangan nomor urut 1 kembali menjadi peserta pilkada.
"Nah, ini yang kita laporkan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sangat berpihak atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU," sambungnya.
Atas serangkaian peristiwa tersebut, Janses menilai keputusan KPU yang menonaktifkan sementara KPU Kabupaten Fakfak dan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir atau membatalkan keputusan diskualifikasi pasangan nomor 1 itu sarat dengan kepentingan. Maka dari itu, Janses berharap Bawaslu dan DKPP yang juga sebelumnya ia datangi bisa menindaklanjuti laporannya.
"Saya berharap DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak agar proses Pemilihan Kepala Daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil)," katanya.
Janses melanjutkan, pada 19 November 2024 lalu, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 atau artinya KPU Provinsi Papua Barat mengembalikan pasangan nomor urut 1 kembali menjadi peserta pilkada.
"Nah, ini yang kita laporkan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sangat berpihak atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU," sambungnya.
Atas serangkaian peristiwa tersebut, Janses menilai keputusan KPU yang menonaktifkan sementara KPU Kabupaten Fakfak dan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir atau membatalkan keputusan diskualifikasi pasangan nomor 1 itu sarat dengan kepentingan. Maka dari itu, Janses berharap Bawaslu dan DKPP yang juga sebelumnya ia datangi bisa menindaklanjuti laporannya.
"Saya berharap DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak agar proses Pemilihan Kepala Daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil)," katanya.
(abd)
Lihat Juga :