Kelompencapir Selenggarakan Bakti Sosial Penguatan UMKM
Jum'at, 22 November 2024 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Tris Avanty, pelaku UMKM kini juga bisa membuat Perseroan Perorangan. PT Perorangan ini merupakan badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria UMKM.
Kelebihan dari PT Perorangan antara lain, mendapatkan kepastian status badan hukum; pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan Perseroan; memiliki NPWP sendiri; pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris); modal pendirian bebas (bisa Rp0 s/d Rp5 miliar); bisa membuat rekening bank atas nama perseroan; sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor; one tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham; dan prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.
Dalam bakti sosial tersebut, para peserta langsung melakukan permohonan melalui OSS dan berhasil mendapatkan NIB. Sementara bagi yang belum berhasil diminta untuk melakukan sinkronisasi permohonan seperti halnya SPT, KTP, dan NPWP agar terlebih dahulu mengurus ke dinas terkait, seperti Dukcapil dan Kantor Pajak.
"Harapan kita pelaku UMKM tersebut mendapatkan manfaat seluas-luasnya dari adanya bakti sosial yang diadakan oleh Kelompencapir," kata Dewi Tenty.
Kelebihan dari PT Perorangan antara lain, mendapatkan kepastian status badan hukum; pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan Perseroan; memiliki NPWP sendiri; pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris); modal pendirian bebas (bisa Rp0 s/d Rp5 miliar); bisa membuat rekening bank atas nama perseroan; sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor; one tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham; dan prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.
Dalam bakti sosial tersebut, para peserta langsung melakukan permohonan melalui OSS dan berhasil mendapatkan NIB. Sementara bagi yang belum berhasil diminta untuk melakukan sinkronisasi permohonan seperti halnya SPT, KTP, dan NPWP agar terlebih dahulu mengurus ke dinas terkait, seperti Dukcapil dan Kantor Pajak.
"Harapan kita pelaku UMKM tersebut mendapatkan manfaat seluas-luasnya dari adanya bakti sosial yang diadakan oleh Kelompencapir," kata Dewi Tenty.
(abd)
Lihat Juga :