23 Tahun Otsus di Papua, Senator Filep Ungkap Catatan Soal Kesejahteraan hingga HAM
loading...
A
A
A
“Di sisi lain, di bidang HAM, sepanjang 2023 ada 113 kasus HAM di Tanah Papua yang belum selesai. Di bidang pendidikan, provinsi-provinsi di Tanah Papua mendominasi minimnya jumlah guru. Papua Pegunungan tercatat hanya memiliki 7,1 ribu guru, Papua Selatan menyusul dengan 8,4 ribu guru, diikuti oleh Papua Barat Daya 10 ribu guru, Papua Tengah 10,1 ribu guru, dan Papua Barat 10,4 ribu guru,” sebutnya.
Kemudian, lanjut Pace Jas Merah itu, di bidang kesehatan, provinsi-provinsi di Tanah Papua mendominasi minimnya tenaga dokter, yaitu Papua Pegunungan 235 orang, Papua Selatan 308 orang, Papua Barat Daya 385 orang, Papua Tengah 412 orang, dan Papua Barat 432 orang.
Tenaga perawat pun sama, di mana provinsi-provinsi di Tanah Papua mendominasi minimnya tenaga keperawatan yaitu Papua Tengah 1.155 perawat, Papua Pegunungan 1.639 perawat, Papua 1.755 perawat, Papua Barat 2.795 perawat, dan Papua Selatan 3.118 perawat.
“Tak hanya itu, lalu bagaimana dengan penguatan masyarakat adat? Nasibnya tidak jauh berbeda. Terbaru pada November 2024 ini, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi masyarakat adat Awyu dalam upaya mempertahankan hutan adatnya dari ekspansi korporasi sawit di Boven Digoel, Papua Selatan,” katanya.
Kemudian, persoalan regulasi, KLHK menyebutkan wilayah yang berpotensi sebagai hutan adat di Papua ada 3,732 juta hektar, yang terdiri dari hutan konservasi (HK) 22,51%, hutan lindung (HL) 32,49%, hutan produksi (HP) 41,86%, areal penggunaan lain (APL)/ tubuh air 3,14%, yang semuanya tersebar di Kabupaten Kaimana, Maybrat, Kabupaten/Kota Sorong, Tambrau, Teluk Bintuni, Asmat, Jayapura, dan Mimika.
“Namun wilayah-wilayah ini terindikasi tumpang tindih dengan 7 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Jika tidak diselamatkan, akan jadi apa generasi Papua di masa depan? Maka pertanyaan mendasarnya, siapa yang diuntungkan dari Otsus Papua?” sambung Filep.
Dia menegaskan, sebagai wakil daerah pihaknya berupaya maksimal agar UU Otsus Perubahan betul-betul berdampak baik pada pemenuhan hak dasar OAP.
Hasilnya secara normatif sudah mulai terlihat yaitu pemekaran DOB di Tanah Papua, perluasan peran OAP dalam keanggotaan DPRP dan DPRK jalur pengangkatan dengan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan, peningkatan Dana Otsus dari dua persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional menjadi 2,25%.
Di mana aspek pendidikan, kesehatan, dan penguatan masyarakat adat diberikan peningkatan dana termasuk dana dari DBH Migas, usaha-usaha perekonomian di Papua wajib mengutamakan OAP. Selanjutnya dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3) yang diketuai langsung Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan.