23 Tahun Otsus di Papua, Senator Filep Ungkap Catatan Soal Kesejahteraan hingga HAM
loading...
A
A
A
"Serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua dan berkantor di ibu kota provinsi setempat, dan dihasilkannya PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021,” urainya.
Senator yang kini menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI itu lantas mengajak semua stakeholder terkait terus sinergis dan kolaboratif dalam mengawal implementasi Otsus di daerah. Ia pun merekomendasikan sejumlah langkah konkret dan strategis yang perlu dijalankan secara harmonis dan mempertegas keberpihakan terhadap OAP.
“Tidak mudah mengurai persoalan Otsus ini. Yang jelas, poin pertama dan utama adalah sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal regulasi, prioritas pembangunan, dan pengawasan," tegasnya.
Dalam hal regulasi, Pemerintah Pusat harus mendorong lahirnya Perdasi dan Perdasus yang pro pada afirmasi OAP. Dorongan ini tidak perlu diikuti dengan sikap paranoid terhadap kemerdekaan Papua.
"Afirmasi OAP itu sejalan dengan roh Otsus itu sendiri. Sementara itu Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, harus berani membuat Perdasi/Perdasus yang mengangkat derajat OAP,” tandasnya.
“Dalam hal prioritas pembangunan, Pemerintah Pusat harus memberikan kewenangan yang luas termasuk diskresi bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Tanah Papua, agar mengedepankan pembangunan berbasis pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat adat," lanjutnya.
Kewenangan luas termasuk kewenangan khusus ini seringkali dibatasi oleh berbagai PSN yang membuat kepala daerah tidak mampu mewujudnyatakan visi-misi pembangunan daerah. Fakta membuktikan bahwa Dana Otsus sangat banyak diperuntukkan bagi belanja pegawai dan infrastruktur, sehingga substansi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat adat hanya sebatas utopia.
Sementara itu dalam hal pengawasan, pola pengawasan harus dibuat secara terstruktur mulai dari tingkat paling bawah dengan meminimalisir prosedur yang berbelit-belit.
"Seringkali kewenangan pengawasan ini tumpang tindih antara kementerian dan lembaga sehingga pemerintah menjadi tidak fokus pada penanganan persoalan di Papua. Pengawasan ini sangat penting karena bisa meminimalisir penyalahgunaan Dana Otsus,” pungkasnya.
Senator yang kini menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI itu lantas mengajak semua stakeholder terkait terus sinergis dan kolaboratif dalam mengawal implementasi Otsus di daerah. Ia pun merekomendasikan sejumlah langkah konkret dan strategis yang perlu dijalankan secara harmonis dan mempertegas keberpihakan terhadap OAP.
“Tidak mudah mengurai persoalan Otsus ini. Yang jelas, poin pertama dan utama adalah sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal regulasi, prioritas pembangunan, dan pengawasan," tegasnya.
Dalam hal regulasi, Pemerintah Pusat harus mendorong lahirnya Perdasi dan Perdasus yang pro pada afirmasi OAP. Dorongan ini tidak perlu diikuti dengan sikap paranoid terhadap kemerdekaan Papua.
"Afirmasi OAP itu sejalan dengan roh Otsus itu sendiri. Sementara itu Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, harus berani membuat Perdasi/Perdasus yang mengangkat derajat OAP,” tandasnya.
“Dalam hal prioritas pembangunan, Pemerintah Pusat harus memberikan kewenangan yang luas termasuk diskresi bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Tanah Papua, agar mengedepankan pembangunan berbasis pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat adat," lanjutnya.
Kewenangan luas termasuk kewenangan khusus ini seringkali dibatasi oleh berbagai PSN yang membuat kepala daerah tidak mampu mewujudnyatakan visi-misi pembangunan daerah. Fakta membuktikan bahwa Dana Otsus sangat banyak diperuntukkan bagi belanja pegawai dan infrastruktur, sehingga substansi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat adat hanya sebatas utopia.
Sementara itu dalam hal pengawasan, pola pengawasan harus dibuat secara terstruktur mulai dari tingkat paling bawah dengan meminimalisir prosedur yang berbelit-belit.
"Seringkali kewenangan pengawasan ini tumpang tindih antara kementerian dan lembaga sehingga pemerintah menjadi tidak fokus pada penanganan persoalan di Papua. Pengawasan ini sangat penting karena bisa meminimalisir penyalahgunaan Dana Otsus,” pungkasnya.
(shf)